- NIB (Nomor Induk Berusaha)
Ketika merintis usaha kini wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini merupakan identitas pelaku usaha. Untuk mendapatkannya cukup mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mengantongi NIB, pelaku usaha tidak lagi memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).
Berikut ini cara memperoleh NIB:
A. Pertama membuat Akun OSS untuk mendapatkan Hak Akses, caranya:
Masuk ke laman https://oss.go.id;
Pilih Daftar;
Pilih Skala Usaha (UMK);
Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK;
Menglengkapi Formulir Pendaftaran;
Cek email dan klik tombol Aktivasi;
Cek email untuk mengetahui username dan password;
Jika telah menerima email dari sistem OSS, artinya pendaftaran berhasil, dan memiliki hak akses ke sistem tersebut. Instruksi selengkapnya bisa dilihat di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil.
B. Mengisi Formulir Pendaftaran
Buka situs website https://oss.go.id/;
Pilih Masuk;
Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol Masuk;
Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru;
Menlengkapi Data Pelaku Usaha;
Melengkapi Data Bidang Usaha;
Melengkapi Data Detail Bidang Usaha;
Melengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha;
Memeriksa Daftar Produk/Jasa;
Memeriksa Data Usaha;
Memeriksa Daftar Kegiatan Usaha;
Memeriksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu);
Memahami dan Mencentang Pernyataan Mandiri;
Memeriksa Draf Perizinan Berusaha;
Menerbitkan Nomor Induk Berusaha.
Sertifikat K3L
Bisnis pencucian motor berisiko menengah rendah, sedangkan pencucian mobil risikonya rendah. Namun demikian, operasional bisnis ini tetap diwajibkan menerapkan standar Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L). Sertifikat K3L merupakan proses sertifikasi untuk sistem manajemen kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan yang diterapkan di tempat kerja.
Baik pemilik usaha maupun tenaga kerjanya secara bersama-sama harus menerapkan sistem keselamatan kerja ini. Untuk memperoleh sertifikat ini, pelaku usaha dapat melakukan registrasi online melalui laman Kementerian Perdagangan (Kemendag) di https://simpktn.kemendag.go.id.