Korlantas Polri Perkenalkan ETLE Berteknologi Pengenalan Wajah, Ini Kelebihannya

- 13 Juni 2024, 12:15 WIB
Korlantas perkenalkan ETLE berteknologi pengenalan wajah
Korlantas perkenalkan ETLE berteknologi pengenalan wajah /PMJ News/

HaiBandung - Korlantas Polri memperkenalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan teknologi pengenalan wajah.

ETLE dengan teknologi pengenalan wajah ini merupakan aplikasi baru untuk menekan pelanggaran lalulintas.

Dengan ETLE pengenalan wajah, penindakan pelanggaran tidak hanya terbatas pada kendaraan, tetapi juga dapat mengenali identitas pengendara yang melakukan pelanggaran.

Inovasi baru ETLE yang dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah ini diumumkan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Slamet Santoso seusai rapat kerja teknis (Rakernis) fungsi lalu lintas 2024 di Alana Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Rabu (12/6).

"Ada beberapa aplikasi yang soft launching yang itu terkait dengan ETLE FR (Face Recognize)," ujar Brigjen Pol Slamet dikutip dari PMJ News, Kamis, 13 Juni 2024.

Baca Juga: Oknum Polwan Berpangkat Aiptu Diamankan, Diduga Lakukan Penpiuan Rekrutmen Polri kepada Warga Subang

Brigjen Pol Slamet menambahkan, selama ini ETLE yang digunakan hanya menindak pelanggaran terhadap kendaraan. Namun dengan ETLE inovasi baru, pelaku pelanggarannya pun atau pengemudinya bisa diidentifikasi.

"Sesuai dengan arahan dari bapak Kapolri dan Kakorlantas, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya," ungkapnya.

Selain teknologi pengenalan wajah, Korlantas Polri juga memperkenalkan inovasi baru berupa traffic attitude record.

Baca Juga: SIM C1 Resmi Berlaku, Ini Syarat dan Tarif Pembuatan Lengkap dengan Biaya Perpanjangannya

Inovasi ini akan memberikan poin bagi pelanggar lalu lintas, di mana poin tersebut akan menentukan tingkat pelanggaran dan cara penindakannya.

"Ke depan kita akan ada soft launching traffic attitude record. Di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang, dan berat yang akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri," terangnya.

Lebih lanjut Slamet menjelaskan, penerapan sistem poin ini memungkinkan sanksi yang diterapkan hingga ke pencabutan SIM.

Baca Juga: Kemdikbudristek Sediakan Fitur Cek Mahasiswa Penerima KIP Kuliah, Bisa Diakses Umum, Berikut Ini Caranya

"Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi. Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut," tukasnya.

Jadi, dengan ETLE inovasi baru, pelanggar lalulintas harap hati-hati. Bisa saja ke depan Anda tak diizinkan lagi mengemudikan kendaraan jika terlalu sering melakukan pelanggaran berlalulintas.***

Editor: Lana Filana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah