HaiBandung - Pasangan suami istri di Jakarta Barat ditetapkan menjadi tersangka penipuan rekrutmen Polri terhadap seorang gadis anak petani warga Wanakerta.
Tersangka perempuan merupakan anggota Polwan aktif berpangkat Aiptu yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Kini pasangan suami istri tersangka penipuan terhadap gadis anak petani ini telah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat. Pasutri ini telah menerima uang dari orangtua korban sebesar Rp598 juta.
Berikut ini identitas pasutri tersangka penipuan rekrutmen Polri terhadap gadis anak petani tersebuttersebut yaitu:
- Istri: berstatus sebagai Polwan yaitu Aiptu Heni Puspitaningsih
- Suami: Asep Sudirman, pecatan anggota Polri.
"Yang bersangkutan kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dikutip Rabu, 12 Juni 2024.
Kombes Pol M Syahduddi menambahkan, pasangan suami istri tersebut diduga telah melakukan penipuan dengan korban seorang gadis untuk menjadi polisi wanita (Polwan).