Kapolri Pastikan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Tuntas dan Transparan, Turunkan Propam dan Bareskrim Polri

- 23 Juni 2024, 06:00 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /antaranews.com/

"Tentunya ini ada proses yang sedang dilaksanakan oleh Polda Jawa Barat terkait penanganan Pegi ini juga menjadi perhatian publik, saya minta untuk itu juga, apabila memang betul diproses, alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation," ujarnya.

"Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," katanya.

Baca Juga: Turunkan Resiko Penyakit Jantung dengan Olahraga, Tinggal Pilih Ada Lima Gerakan Tubuh

Banyak persepsi

Sebelumnya Jenderal Sigit dalam pernyataannya yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto mengatakan pembuktian kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 tidak menggunakan metode scientific crime investigation sehingga menimbulkan banyak persepsi.

Dalam amanat Kapolri yang dibacakan Wakapolri itu, awalnya disebutkan tentang profesionalitas penyidik.

"Pada dimensi penegakan hukum, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian pada tahun 2024, antara lain menjadikan penyidik yang profesional. Jumlah pelanggaran disiplin dan kode etik tahun 2023 mengalami kenaikan melebihi 90 persen dibandingkan pada 2022. Hal ini menunjukkan masih adanya penyimpangan di dalam penanganan perkara karena ketidakprofesionalan penyidik," katanya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Gelar Bursa Kerja, Tersedia 5.435 Lowongan untuk Lulusan SD hingga S2

Jenderal Sigit menekankan pentingnya penyidik yang profesional dan mengedepankan scientific crime investigation. Melalui cara tersebut, katanya, pengungkapan perkara menjadi lebih terang dan tidak terbantahkan.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah