HaiBandung - Sejumlah saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mengajukan permohonan perlindungan baru ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan permohonan perlindungan baru dari sejumlah saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke LPSK sudah masuk.
Namun, permohonan perlindungan baru dari sejumlah saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon belum diputuskan untuk dilakukan pendampingan karena harus diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.
Baca Juga: Terungkap Alasan Imam dan Khatib di Masjidil Haram Diarahkan Persingkat Khutbah dan Shalat Jumat
"Sudah ada pengajuan permohonan perlindungan baru kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, tiga sampai empat pemohon, tetapi kami masih melakukan penelaahan jadi belum bisa menyampaikan," kata Sri Suparyati di Bandung, Sabtu 8 Juni 2024.
Dikatakan bahwa penentuan disetujuinya permohonan perlindungan baru dari sejumlah saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, untuk pendampingan LPSK memang butuh waktu karena perlu asesmen psikologis dan melihat lebih detail terkait keterangan yang disampaikan.
Ada standardisasi
Pada prinsipnya, Sri menekankan bahwa semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK, termasuk Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Dua Ganda Campuran China Berebut Gelar di Final Indonesia Open 2024
Namun, sejumlah proses perlu sesuai dengan standardisasi LPSK sebelum diputuskan mendapatkan pendampingan.