Mario Dandy dan Shane Lukas sempat mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta malah menguatkan putusan PN Jaksel yang memvonis 12 tahun penjara. Begitu juga untuk Shane, Pengadilan Tinggi menguatkan putusan vonis 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kemenag Pastikan Guru PAI Peroleh Tunjangan Hari Raya
Putusan serupa diperoleh dari Mahkamah Agung (MA). MA menolak kasasi Mario Dandy dan Shane Lukas.
Ferdy Sambo
Seperti disebutkan, Lapas Salemba, Jakarta Pusat, merupakan tempat Ferdy Sambo menjalani hukuman seumur hidup.
Ferdy Sambo merupakan terpidana hukuman mati terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J. Namun hukuman mati untuk Ferdy Sambo ini diubah menjadi hukuman seumur hidup.
Baca Juga: TNI AL Gelar Mudik Gratis dengan Kapal Perang, Syarat Pendaftaran Hanya Foto Kopi KTP
Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga menjalani hukuman di Lapas Salemba.
Riky Rizal menjalani hukuman 8 tahun, dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara. Terpidana lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah Putri Candrawathi, yang merupakan istri Sambo.
Putri dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Utara untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara.***