HaiBandung - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan guru PAI (Pendidikan Agama Islam) mendapat tunjangan hari raya (THR).
Kepastian THR untuk guru PAI diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Muhammad Ali Ramdhani.
"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," kata Ali Ramdhani, Senin, 25 Maret 2024.
Ditambahkannya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI.
Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama.
Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca Juga: TNI AL Gelar Mudik Gratis dengan Kapal Perang, Syarat Pendaftaran Hanya Foto Kopi KTP
Selama ini, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.
"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," lanjutnya.
Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Cipongkor KBB, 9 Warga Masih Hilang, 3 di Antaranya Balita