HaiBandung - Mario Dandy Satriyo, terpidana penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Lapas Salemba, Jl. Percetakan Negara, Jakarta Pusat pada 20 Maret 2024 lalu.
Mario Dandy Satriyo akan menjalani masa hukuman selama 12 tahun penjara.
Diketahui, Lapas Salemba tempat Mario Dandy Satriyo dipenjara, juga merupakan tempat mantan Kadiv Humas Polri Ferdy Sambo menjalani hukuman seumur hidup.
Akankah Mario Dandy dan Ferdy Sambo bertemu? Wallohu alam.
Lapas Salemba berada di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Rutan ini dibangun di atas tanah seluas 42.132 m2.
Daya tampungnya kurang lebih 1.450 orang.
Mario Dandy Satriyo divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan 12 tahun penjara ditambah restitusi sebesar Rp25 miliar.
Teman Mario Dandy pun, Shane Lukas, dieksekusi ke Lapas Salemba. Shane divonis lima tahun penjara karena terbukti turut serta melakukan penganiayaan berat berencana kepada David Ozora.