Bareskrim Polri Sebut laporan Terkait Pemilu 2024 Silakan ke Bawaslu

- 5 Maret 2024, 20:54 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. /antaranews.com/

HaiBandung - Bareskrim Polri mengatakan Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) yaitu Petrus Selestinus dan Roy Suryo menyampaikan laporan terkait Pemilu 2024 diarahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sesuai undang-undang, TPDI yaitu Petrus Selestinus dan Roy Suryolaporan dan empat orang lainnya melaporkan terkait pelanggaran Pemilu 2024 bukan ke Bareskrim Polri tetapi ke Bawaslu.

"Pada hari Senin 4 Maret 2024 pukul 15.00 WIB, telah datang ke Kantor SPKT Bareskrim Polri TPDI yaitu saudara Petrus Selestinus, saudara Roy Suryo beserta empat orang lainnya untuk membuat pelaporan terhadap semua jajaran KPU & pihak ITB tentang dugaan pelanggaran Pemilu 2024," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa 5 Maret 2024.

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Mantan Dirut Bank Jateng Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

Djuhandhani mengatakan TPDI dan Roy Suryo datang ke Kantor SPKT Bareskrim Polri untuk membuat laporan soal Sirekap dan dugaan pelanggaran terkait penghitungan suara di Pemilu 2024.

"(Laporan terkait-red) dugaan manipulasi suara di aplikasi Sirekap," kata Djuhandhani.

Djuhandhani mengatakan baik TPDI maupun Roy Suryo diterima tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Mantan Gubernur Jawa Barat Solihin GP Dikabarkan telah Meninggal Dunia

"Atas kedatangannya tersebut, telah diterima di SPKT dengan didampingi oleh (personel-red) Dittisiber dan Dittipidum Bareskrim," katanya.

Djuhandhani menyebut materi laporan keduanya terkait tahapan Pemilu 2024. Sesuai aturan, TPDI dan Roy Suryo semestinya datang ke Bawaslu.

"Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Oleh karena itu, undang-undang mengatakan alur laporan semestinya dibuat di Bawaslu dulu. Silakan," katanya.***

Baca Juga: Jokowi Naikkan Tukin untuk ASN di KLHK Paling Tinggi Rp 33,24 Juta dan Paling Rendah Rp 2,53 Juta

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x