KPU Garut membutuhkan 210 petugas PPK dan 1.326 PPS untuk Pilkada 2024

- 10 Mei 2024, 20:47 WIB
Ketua KPU Garut Dian Hasanudin
Ketua KPU Garut Dian Hasanudin /Humas Pemkab Garut/

HaiBandung - Untuk meyelenggarakan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, membutuhkan 210 petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan 1.326 petugas panitia pemungutan suara (PPS).

PPK dan PPS tersebut akan melaksanakan Pilkada 2024 di 442 desa/kelurahan di 42 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut.

"Kebutuhan PPK 210 (orang), PPS 1.326 (orang) sekarang sedang proses rekrutmen," kata Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin dikutip dari Antara, Jumat, 10 Mei 2024.

Ditambahkannya, KPU Garut saat ini sudah masuk tahapan rangkaian persiapan pelaksanaan Pilkada Garut dengan menyiapkan PPK untuk masing-masing kecamatan membutuhkan lima petugas PPK, kemudian masing-masing desa dan kelurahan sebanyak tiga petugas PPS.

PPK dan PPS yang sudah terbentuk, nantinya bertanggung jawab akan melaksanakan tugas membentuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Juga: Mahasantri di 4 Ma'had Aly Peroleh Beasiswa Double Degree Kuliah di Malaysia

Sementara KPPS ini, akan dibentuk satu bulan sebelum hari pelaksanaan pilkada.

Dan menyebutkan, saat ini KPU Garut masih melaksanakan tahapan seleksi 1.198 pelamar PPK tersebar di 42 kecamatan dengan melakukan seleksi tes tulis melalui computer assisted test (CAT).

Baca Juga: Profil dan Biodata Pedangdut Jhony Iskandar yang Meninggal Dunia Jumat (10/5 Berikut Anak dan Istri

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah