7 PPLN Kuala Lumpur Jadi Tersangka Pelanggaran Pidana Pemilu, Tambah Jumlah Pemilih hingga Ratusan Ribu

- 1 Maret 2024, 08:33 WIB
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan penetapan tersangka tujuh PPLN Kuala Lumpur
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan penetapan tersangka tujuh PPLN Kuala Lumpur /PMJ News/

HaiBandung - Sebanyak tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana Pemilu 2024.

Penetapan tersangka terhadap tujuh PPLN Kuala Lumpur dijelaskan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Brigjen Pol Djuhandhani mengatakan, penetapan tersangka tujuh PPLN Kuala Lumpur dilakukan usai gelar perkara pada Rabu (28/2).

Dari gelar perkara tersebut terungkap bahwa tujuh PPLN Kuala Lumpur melakukan penambahan jumlah pemilih hingga ratusan ribu.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlahnya. (Per hari ini sudah ada) 7 tersangka, PPLN," ujar Djuhandhani Rahardjo Puro dikutip Jumat, 1 Maret 2024.

Baca Juga: Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Langgar Administrasi Pemilu, Berikut Ini Sanksinya

"Dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai sekarang," jelas Brigjen Djuhandhani.

Intinya, pelanggaran pidana Pemilu 2024 yang dilakukan tujuh PPLN Kuala Lumpur tersebut menambah data pemilih hingga jumlahnya mencapai 447.258.

Baca Juga: Samsudin Pembuat Video Suami Istri Halal Tukar Pasangan Dijemput Polisi

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x