Bareskrim Polri Sebut laporan Terkait Pemilu 2024 Silakan ke Bawaslu

- 5 Maret 2024, 20:54 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. /antaranews.com/

Djuhandhani menyebut materi laporan keduanya terkait tahapan Pemilu 2024. Sesuai aturan, TPDI dan Roy Suryo semestinya datang ke Bawaslu.

"Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Oleh karena itu, undang-undang mengatakan alur laporan semestinya dibuat di Bawaslu dulu. Silakan," katanya.***

Baca Juga: Jokowi Naikkan Tukin untuk ASN di KLHK Paling Tinggi Rp 33,24 Juta dan Paling Rendah Rp 2,53 Juta

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x