Djuhandhani menyebut materi laporan keduanya terkait tahapan Pemilu 2024. Sesuai aturan, TPDI dan Roy Suryo semestinya datang ke Bawaslu.
"Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Oleh karena itu, undang-undang mengatakan alur laporan semestinya dibuat di Bawaslu dulu. Silakan," katanya.***
Baca Juga: Jokowi Naikkan Tukin untuk ASN di KLHK Paling Tinggi Rp 33,24 Juta dan Paling Rendah Rp 2,53 Juta
Editor: Dudih Yudiswara