HaiBandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui data yang ditampilkan Sirekap dalam situs resmi KPU tertunda karena petugas tengah melakukan sinkronsasi jumlah suara.
Karena itu, data yang ditampilkan Sirekap dalam situs resmi KPU pada Minggu 18 Februari 2024 tidak berubah.
"Sirekap nya karena dia sedang diakurasi agar prosesnya menjadi lancar, maka untuk sementara data di tampilan publik-nya masih menggunakan tampilan yang terakhir di kemarin lusa," kata anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Senin 19 Februari 2024.
Baca Juga: KPU Pastikan Data Pemilu 2024 dan Sirekap tidak Disimpan di Luar Negeri
Idham mengatakan proses sinkronisasi suara harus dilakukan agar data yang terekam di Sirekap di KPU akurat.
Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan informasi data perolehan suara yang akurat dari situs resmi KPU.
Beberapa kendala
Dia mengakui ada beberapa kendala yang dialami petugas penyelenggara kecamatan (PPK) saat memasukkan data ke Sirekap.
Baca Juga: KPU Sampaikan 71 Petugas Penyelenggara Pemilu Meninggal Dunia, Baru 4 Diberi Santunan