Pemantau asing
Sementara untuk pemantau asing, mendaftar ke KPU RI atas rekomendasi kementerian yang mengurusi bidang luar negeri.
Tahapan selanjutnya penyerahan daftar penduduk potensial pemilih oleh kementerian terkait ke KPU pada 24 April hingga 31 Mei 2024.
Baca Juga: Bawaslu Pastikan Pemilu 2024 Belum Ada Pelanggaran TSM
Selanjutnya, tahapan persiapan pendaftaran pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota ke KPU.
Tahap selanjutnya pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan calon perseorangan atau independen hingga pendaftaran.
"Itu dilaksanakan mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024," katanya.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Percepat Persediaan Beras Menghadapi Ramadhan dan Lebaran 2024
Tahapan selengkapnya
1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024.
2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024.
3. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024.