Rincian Besaran Santunan untuk Pengawas Pemilu 2024 dari yang Cacat hingga Meninggal Dunia

- 27 Februari 2024, 19:39 WIB
Ilustrasi, rincian santunan untuk pengawas Pemilu 2024
Ilustrasi, rincian santunan untuk pengawas Pemilu 2024 /Antara/

HaiBandung - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn J. H. Malonda menjelaskan tentang besaran santunan untuk pengawas Pemilu 2024, baik yang cacat atau meninggal dunia.

Menurut Herwyn, santunan untuk pengawas Pemilu 2024 baik yang meninggal dunia, cacat, ataupun luka-luka, bisa dobel sebab santunan untuk mereka diberikan oleh BPJS Kesehatan dan Bawaslu.

"Kalau dia anggota (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Ketenagakerjaan), dia pasti bisa saja dapat dobel. Dapat oleh BPJS, dapat juga dari kami," kata Herwyn di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024 dikutip dari Antara.

Herwyn juga menyampaikan, pengawas pemilu yang bukan anggota BPJS Ketenagakerjaan, maka santunannya tetap disiapkan oleh Bawaslu.

Baca Juga: Menhan Prabowo akan Terima Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden Jokowi Rabu (28/2)

Herwyn mengatakan, besaran santunan untuk pengawas Pemilu didasarkan atas Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc.

Berikut ini besaran santunan untuk pengawas Pemilu berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023:

- Meninggal dunia Rp36 juta ditambah santunan pemakaman Rp10 juta.

- Cacat permanen, luka berat, Rp16,5 juta.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah