“Penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan atau penodaan agama oleh tersangka Panji Gumilang.
Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama itu dikembalikan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Hari Ini, 19 September 2023: Rishi Menyadari Cintanya kepada Lakshmi
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas terserah dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
“Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG,” ujar Ketut, Rabu 30 Agustus 2023.
Menurut Ketut, berkas yang dikembalikan tersebut untuk dilengkapi kembali oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
“Oleh karena itu, perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa,” ujarnya.⁹
“Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” ujarny.***
Editor: Dudih Yudiswara
Sumber: PMJ News