HaiBandung - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dugaan Panji Gumilang melakukan TPPU berdasarkan temuan dalam penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Jumat 21 Juli 2023 mengatakan, temuan dugaan Panji Gumilang melakukan TPPU berdasarkan hasil temuan.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Negosiasi! Agustus 2023, PKL Ganesha dan Eyckman Kota Bandung akan Direlokasi
Bareskrim Polri telah koordinasi dan melakukan analisa mendalam dengan tim analisis dari PPATK dan ahli TPPU terhadap dugaan penyalahgunaan aliran transaksi keuangan di Ponpes Al Zaytun oleh Panji Gumilang.
“Hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana bos, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG (Panji Gumilang),” kata Ramadhan.
Dalam penyelidikan perkara ini, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan wswancara terhadap tiga orang saksi.
Baca Juga: Biar Tambah Nyaman, Wajah Braga Kota Bandung akan Dipercantik Lagi