Bareskrim Polri Siap Kembalikan Berkas Kasus Penistaan Agama Tersangka Panji Gumilang

- 19 September 2023, 19:48 WIB
Penyidik Bareskrim Polri siap menyerahkan kembali berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
Penyidik Bareskrim Polri siap menyerahkan kembali berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. /

HaiBandung - Penyidik Bareskrim Polri siap menyerahkan kembali berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Penyidik Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan penistaan agama atas nama Panji Gumilang yang sebelumnya dikembalikan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Hari Ini 19 September 2023: Neelam Kecewa Oleh Sikap Rishi

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan jaksa penuntut umum,” ujar Ramadhan, Senin 18 September 2023.

Ramadhan mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkan kembali berkas perkara tersebut kepada pihak  jaksa.

Hanya saja belum diketahui secara pasti kapan berkas perkara tersebut akan dilimpahkan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke kejaksaan.

Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Hari Ini, 19 September 2023: Balwinder Tagih Uang kepada Rano

“Penyidik akan segera mengirim kembali berkas perkara saudara PG ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan atau penodaan agama oleh tersangka Panji Gumilang.

Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama itu dikembalikan kepada penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Sinopsis Bhagya Lakshmi ANTV Hari Ini, 19 September 2023: Rishi Menyadari Cintanya kepada Lakshmi

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa berkas terserah dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

“Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG,” ujar Ketut, Rabu 30 Agustus 2023.

Menurut Ketut, berkas yang dikembalikan tersebut untuk dilengkapi kembali oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Baca Juga: Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Raharja Heran: Air di Rumah Kami Tak Ngocor, tapi di Rumah Tetangga Ngocor

“Oleh karena itu,  perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa,” ujarnya.⁹

“Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” ujarny.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x