Kejaksaan Agung Periksa Airlangga Hartarto Hasil Pengembangan Persidangan Kasus CPO

- 25 Juli 2023, 20:26 WIB
Kejaksaan Agung melakukan pengembangan kasus CPO dengan memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Kejaksaan Agung melakukan pengembangan kasus CPO dengan memeriksa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. /

Pada perkara tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,47 triliun.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun.

Mereka yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei.

Baca Juga: Buya Yahya Buka Rahasia, Ini Doa yang Sangat Mudah Dikabulkan Allah

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Lin Chen Wei merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto. Namun selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto.

Airlangga Hartarto diperiksa selama 12 jam dari pukul 09.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.

Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini Strategi Pemkot Soal Pemeliharaan Satwa Kebun Binatang Bandung

Ada 46 pertanyaan yang ditanyakan dan dijawab dengan baik oleh Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Menurut Kuntadi, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka upaya mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah