Kejagung Sebut Richard Eliezer Bukan Justice Collaborator, Ini Alasannya

- 20 Januari 2023, 19:20 WIB
Kejagung menyampaikan Richard Eliezer bukan justice collaborator
Kejagung menyampaikan Richard Eliezer bukan justice collaborator /Tangkapan layar video PMJ News/



HaiBandung - Kejakasaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu bukan justice colaborator (JC).

Richard Eliezer bukan justice collaborator disampaikan Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan dan Hukum) Kejagung, Ketut Sumedana.

Hal ini disampaikan Ketut dalam jumpa pers di Kejagung Kamis 19 Januari 2023 menanggapi ramainya tanggapan atas tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketut Sumedana mengatakan, Bharada E atau Richard Eliezer adalah eksekutor atau pelaku utama pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Sadis, Wowon Dukun Pelaku Pembunuhan Berantai Miliki 6 Istri, 3 di Antaranya Ia Bunuh, Inilah Nama-namanya

Selain itu, Bharada E bukanlah orang pertama yang menguak fakta hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketut menegaskan, yang menjadi dasar pihak Kejagung adalah bahwa yang meguak fakta dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J pertama kali adalah pihak keluarga.

Disampaikan Ketut Sumedana, status justice collaborator dalam pembunuhan berencana tidak diatur dalam Pasal 28 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Geng Pemuda 'Cagar' di Bandung Meresahkan Masyarakat, Pimpinannya Disinyalir Seorang Perempuan

Dalam aturan tersebut, lanjutnya, perlindungan saksi dan korban hanya untuk kasus tertentu seperti korupsi, terorisme, hingga tindak pidana pencucian uang.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x