Parpol Serahkan Hasil Perbaikan Persyaratan Pendaftaran Bakal Caleg DPR RI

- 10 Juli 2023, 18:05 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (10/7/2023). /antaranews.com/

 

HaiBandung - Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah melakukan perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI.

Bahkan, hasil perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI itu oleh parpol peserta Pemilu 2024 telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Di KPU Pusat ini, (yang diterima) dokumen persyaratan bakal caleg DPR RI untuk perbaikan. Alhamdulillah, sampai batas waktu yang ditentukan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan dokumen perbaikan syarat sesuai hasil verifikasi di tahap pertama," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin 10 Juli 2023.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kota Bandung Juara Umum Pentas PAI Jenjang SD Tingkat Jabar 2023

Delapan belas parpol tersebut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Berikutnya, Partai Hanura, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Ummat.

Sementara itu, di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, Hasyim mengatakan KPU di daerah telah menyampaikan bahwa penyerahan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal caleg DPRD provinsi, kabupaten, dan kota juga berjalan lancar.

Baca Juga: Pecinta Kuliner Kota Bandung Pasti Ngiler dengan Bakmie Ini, Datang Saja ke Uncle Chen di Pasar Gempol

"Kami juga dapat laporan dari teman-teman KPU provinsi di 38 provinsi, kemudian di 514 KPU kabupaten dan kota, penyerahan dokumen perbaikan sudah berjalan sesuai yang ditentukan dan sesuai batas waktu yang ditentukan. Alhamdulillah, lancar semua ya," katanya.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x