Ramai Penolakan Pemilu Proporsional Tertutup, Ini 2 Perbedaan Mendasar Proporsional Terbuka dan Tertutup

- 31 Mei 2023, 08:41 WIB
Delapan fraksi di DPR RI ramai-ramai menolak Pemilu sistem proporsional tertutup
Delapan fraksi di DPR RI ramai-ramai menolak Pemilu sistem proporsional tertutup /Antara/

HaiBandung - Kecuali F-PDIP, fraksi-fraksi di DPR RI dengan tegas sepakat menolak Pemilu sistem proporsional tertutup.

Penolakan fraksi- fraksi DPR RI terhadap Pemilu sistem proporsional tertutup disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa malam 30 Mei 2023.

Ada delapan fraksi yang hadir dan menolak sistem Pemilu proporsional tertutup dalam konferensi pers tersebut. Mereka adalah F-Golkar, F-PKS, F-Gerindra, F- NasDem, F-Demokrat, F-PPP, F-PKB, dan F-PAN.

Tak ada F-PDIP, sebab memang Pemilu sistem proporsional tertutup diajukan oleh kader PDIP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Wabup Pangandaran Alami Tabrakan Beruntun, 4 Orang Dilarikan ke RS, Ini Identitas Mereka

Sistem Pemilu proporsional terbuka adalah sistem Pemilu yang kita laksanakan selama ini. Hal ini tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Lepas dari apakah benar sistem Pemilu akan diubah sehingga menjadi sistem proporsional tertutup, berikut ini dua perbedaan mendasar antara Pemilu sistem proporsional tertutup dengan terbuka.

Baca Juga: KAI Aktifkan Stasiun Gedebage untuk Penumpang Kereta Lokal

Sistem Proporsional Tertutup

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x