HaiBandung - Kecuali F-PDIP, fraksi-fraksi di DPR RI dengan tegas sepakat menolak Pemilu sistem proporsional tertutup.
Penolakan fraksi- fraksi DPR RI terhadap Pemilu sistem proporsional tertutup disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa malam 30 Mei 2023.
Ada delapan fraksi yang hadir dan menolak sistem Pemilu proporsional tertutup dalam konferensi pers tersebut. Mereka adalah F-Golkar, F-PKS, F-Gerindra, F- NasDem, F-Demokrat, F-PPP, F-PKB, dan F-PAN.
Tak ada F-PDIP, sebab memang Pemilu sistem proporsional tertutup diajukan oleh kader PDIP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Wabup Pangandaran Alami Tabrakan Beruntun, 4 Orang Dilarikan ke RS, Ini Identitas Mereka
Sistem Pemilu proporsional terbuka adalah sistem Pemilu yang kita laksanakan selama ini. Hal ini tertuang dalam Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.
Lepas dari apakah benar sistem Pemilu akan diubah sehingga menjadi sistem proporsional tertutup, berikut ini dua perbedaan mendasar antara Pemilu sistem proporsional tertutup dengan terbuka.
Baca Juga: KAI Aktifkan Stasiun Gedebage untuk Penumpang Kereta Lokal
Sistem Proporsional Tertutup