KPU Tegaskan 4 Juta Pemilih Belum Memiliki e-KTP Dapat Menggunakan Hak Pilih di Pemilu 2024

- 7 Juli 2023, 21:20 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU). /

HaiBandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya 4 juta pemilih di Pemilu 2024 yang belum memiliki e-KTP.

Sebanyak 4 juta pemilih Pemilu 2024 yang belum memiliki e-KTP rata-rata baru berusia 17 tahun, tepat pada 14 Februari 2024.

Ada pula pemilih Pemilu 2024 yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum memiliki perekaman e-KTP.

Baca Juga: 6 Tanda jika Allah Merindukan Kita

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan 4 juta pemilih yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara.

KPU memastikan 4 juta pemilih tetap potensial memilih di Pemilu 2024, kendati belum memiliki e-KTP pada 14 Februari 2024.

"Di DP4 itu sudah ada. DP4 itu kepenjangannya adalah daftar penduduk potensial pemilih untuk Pemilu 2024. Masih potensial dan namanya sudah ada," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi Betty Epsilon Idroos.

Baca Juga: Istri Harus Bisa Jadi 'BPK' Penghasilan Suami, Begini Kata KPK

Betty mengatakan, setiap anak yang lahir telah memiliki NIK. Pemilih yang baru berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 akan otomatis masuk ke DPT.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah