Mendagri Pastikan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tidak Ada Perubahan, Ini Selengkapnya

- 2 Mei 2024, 20:37 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (2/5/2024). /

HaiBandung - Jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tidak mengalami perubahan menjadi September 2024.

Berdasarkan tahapan KPU, jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 tidak ada perubahan dari yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024.

"Kalau mengenai jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, saya kira tidak ada perubahan. Tetap 27 November," ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Juga: Data Lengkap 3 Tim Liga 1 yang Terdegradasi ke Liga 2: Poin, Klasemen, Pelatih hingga Pemilik

Dia menilai wacana percepatan Pilkada Serentak 2024 muncul agar kepala daerah yang terpilih nantinya tidak jauh dari pelantikan presiden 20 Oktober 2024.

"Kalau dilaksanakan 27 November, risikonya nanti, kalau ada sengketa. Pengalaman kita selesainya 2 sampai 3 bulan, artinya Februari pelantikan," katanya.

Menurut Tito, filosofi pelantikan serentak itu adanya harmonisasi dan sinkronisasi antara program pusat, provinsi, kabupaten/kota sama selama lima tahun.

Baca Juga: Pengamat Sebut Sepak Bola Indonesia Berkembang Sangat Dahsyat

Oleh karena itu, percepatan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 diharapkan agar jadwal pelantikannya tak berjauhan.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah