Parpol Serahkan Hasil Perbaikan Persyaratan Pendaftaran Bakal Caleg DPR RI

- 10 Juli 2023, 18:05 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (10/7/2023). /antaranews.com/

Pada 23 Juni 2023, KPU selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 bakal caleg DPR yang diajukan 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Hasilnya, terdapat 9.260 orang atau 89,7 persen bakal calon yang dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat.

Baca Juga: Bukan Main, di Imah Djoglo Kota Bandung, Kita Bisa Makan Ditemani Hewan-Hewan Lucu lho!

Sementara 1.063 orang atau 10,29 persen sisanya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

KPU memberikan kesempatan kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran caleg DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota pada 26 Juni-9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 waktu setempat.

Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan DPRD kota untuk menetapkan apakah persyaratan itu dapat dinyatakan memenuhi syarat atau tidak.

"Setelah itu, akan kami dapatkan hasil apakah memenuhi syarat atau apakah tidak memenuhi syarat. Lalu, pada saatnya nanti, kami tetapkan dan umumkan daftar calon sementara atau DCS," ujar Hasyim.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah