Hakim di Pengadilan Agama di Sumatera Utara Diberhentikan karena Berselingkuh

- 2 Mei 2024, 16:22 WIB
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY) membacakan putusan terhadap Hakim A karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) di Jakarta, Selasa (30/4/2024). /antaranews.com/

HaiBandung - Seorang hakim di Sumatera Utara diberhentikan dengan hak pensiun karena gara-gara berselingkuh.

Hakim di Sumatera Utara berselingkuh diberhentikan dengan hak pensiun karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Seorang hakim di Sumatera Utara diberhentikan dengan hak pensiun gara-gara berselingkuh terungkap dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Komisi Yudisial (KY), Selasa 30 April 2024.

Baca Juga: Pembunuh Rini Mariany Wanita dalam Koper Ternyata Rekan Kerja, Ini Tampangnya

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor A dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” kata Ketua MKH KY Siti Nurdjanah saat membacakan putusan dalam persidangan, Selasa 30 April 2024, dikutip dari keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu 1 Mei 2024.

Hakim berinisial A selaku pihak terlapor merupakan salah satu hakim di Pengadilan Agama (PA) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dilaporkan istri

Hakim A dilaporkan oleh istrinya yang berinisial LA karena telah melakukan perselingkuhan ketika masih berstatus menikah.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Batuk Pilek, Wahai Jamaah Haji!

Hakim A terbukti melanggar angka 1 butir 2.2 dan angka 2 butir 2.1 ayat 1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH jo Pasal 5 Ayat 3 huruf e dan Pasal 6 Ayat 2 huruf a Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah