Serahkan Surat Dukungan Kepada Marciano Norman, Ketum KONi Jabar: Juara Umum PON mendukung kembali Bapak

- 12 April 2023, 18:27 WIB
Ketum KONI Jabar M Budiana serahkan surat dukungan terhadap Ketua Umum KONi Pusat untuk melanjutkan kepemimpinannya pada masa bakti 2023-2027
Ketum KONI Jabar M Budiana serahkan surat dukungan terhadap Ketua Umum KONi Pusat untuk melanjutkan kepemimpinannya pada masa bakti 2023-2027 /Humas KONI Jabar

HaiBandung - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat mendukung Letjen TNI Purn. Marciano Norman kembali pimpin KONI Pusat masa bakti 2023-2027.

Hal itu disampaikan langsung Ketum KONI Jabar, M. Budiana yang didampingi para wakil ketuanya saat menyerahkan surat dukungan kepada Ketum KONI Pusat, Marciano Norman Rabu (12/04/2023) di Gedung KONI Pusat, Gedung Direksi Gelora Bung Karno, Jalan Pintu 1 Senayan, Jakarta.

"Pada waktunya saya mengadakan rapat pleno pengurus harian. Di rapat pleno itu tunggal saat itu, pembahasannya adalah dukungan Jawa Barat terhadap bapak (Marciano Norman) kembali memimpin KONI Pusat. Kami keluarga besar KONI Jabar bersepakat mendukung bapak,"tegas Budiana kepada Marciano Norman.

“Juara Umum PON mendukung kembali Bapak,”sambungnya.

Baca Juga: Marc Marquez Masih Pemulihan Cedera, Absen di MotoGP Amerika Serikat 2023

Kehadiran rombongan Ketum KONI Jabar yang didampingi para pengurus hariannya itu pun disambut baik Marciano Norman yang juga didampingi wakil ketuanya.

Mantan Ketum PB Taekwondo Indonesia itu menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan kepemimpinannya di KONI Pusat untuk periode berikutnya. 

"Saya juga mengevaluasi masa bakti saya yang pertama dengan para pengurus. Banyak hal yang belum berjalan maksimal karena banyaknya hambatan yang kami hadapi. Mudah-mudahan Allah menghendaki dan semua berjalan lancar, kami mendapat kepercayaan KONI Pusat bisa membuat anggotanya bangga dengan karyanya. Dukungan dari Jawa Barat sangat berarti,” ungkap Marciano.

Halaman:

Editor: Panji Qadhapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x