Ganjar Menuduh Suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Nol di Semua Daerah tidak Memiliki Bukti

28 Maret 2024, 19:54 WIB
Ilustrasi sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. /antaranews.com/

HaiBandung - Pasangan Ganjar-Mahfud Md di sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menuduh suara Prabowo-Gibran nol di semua daerah, ternyata tidak memiliki bukti.

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yuri Kemal Fadlullah, mengatakan tuduhan yang didalilkan pasangan Ganjar-Mahfud Md bahwa suara Prabowo-Gibran nol di semua daerah, tidak benar.

"Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak membuktikan dasar-dasar perhitungan yang didalilkan, alih-alih pemohon malah mendalilkan hal-hal yang bersifat kualitatif mengenai dugaan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan beberapa pihak tersajikan dalam bentuk narasi," kata Yuri dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2024.

Baca Juga: Ganjar di Sengketa Pilpres 2024 di MK Tuduh Pemilih Nyoblos Lebih dari Sekali, Ini Penjelasan KPU

Yuri mengatakan pasangan Ganjar-Mahfud Md lebih banyak menyampaikan narasi daripada bukti-bukti.

Narasi tersebut, kata Yuri, bukanlah bagian dari alat bukti yang secara sah dalam hukum.

"Pemohon wajib menguraikan secara jelas, spesifik, dan gamblang baik siapa yang melakukan, apa yang dilakukan, di mana dilakukannya, bagaimana melakukannya, mengapa dilakukan, dan inisiatif siapa yang melakukan dugaan kecurangan dan pelanggaran itu terjadi," katanya.

Baca Juga: Profil Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi yang Ditahan Kejagung sebagai Tersangka Korupsi Timah

Terlebih, menurut pihak Prabowo-Gibran, dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan MK.

Menurutnya, pemohon justru hanya mendalilkan kesalahan hitung yang mengakibatkan selisih suara itu terjadi lantaran adanya pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM).

"Namun pemohon gagal dalam membuktikan baik secara kuantitatif dan juga bagaimana narasi-narasi yang dibentuknya terkait dengan tatanan ideal konsepsi dan pengaturan sistem pemilu dapat secara serta merta," ujarnya.

Baca Juga: Bamsoet Nilai Sistem Demokrasi Pemilihan Langsung Berpotensi Menggiring untuk Terjerat Korupsi

"Bahwa sejatinya dalam membuktikan dalil argumentasi kuantitatif mengenai angka-angka perolehan dalam hal perkara PHPU presiden dan wakil presdien, pemohon wajib membuktikan secara by data apakah terjadi kecurangan, penggelembungan, atau pengurangan suara dari pemohon itu sendiri," ujarnya.

Namun, kata Yuri, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil argumentasinya. Sebaliknya, pemohon justru setuju terhadap perolehan suara pemohon yang didasarkan pada rekapitulasi final KPU RI.***

Editor: Dudih Yudiswara

Tags

Terkini

Terpopuler