Konten Tukar Pasangan Suami Istri Menyesatkan, PP Muhammadiyah: Tindak Tegas Gus Samsudin

4 Maret 2024, 07:21 WIB
Video Gus Samsudin yang asyik bermain TikTok disorot netizen. /Instagram/@timeteutic /

HaiBandung - Konten tukar pasangan suami istri yang dibuat Gus Samsudin dan diunggah di media sosial menuai kecaman dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah.

Konten tukar pasangan suami istri yang dibuat Gus Samsudin itu dikecaman PBNU dan PP Muhammadiyah karena dinilai meresahkan masyarakat.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengecam konten pengajian boleh tukar pasangan suami istri yang dibuat Gus Samsudin karena menyesatkan masyarakat.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 4 Maret 2024

"Itu sungguh tindakan yang tidak bertanggung jawab yang tidak hanya meresahkan tapi juga menyesatkan masyarakat," katanya.

Karena itu, PP Muhammadiyah meminta polisi menindak tegas Gus Samsudin. "Polisi harus menindak sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Menistakan agama Islam

Hal yang sama disampaikan Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur. Ia mengecam keras konten pengajian boleh bertukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin.

Baca Juga: Mengurai Kemacetan di Kawasan Pasar Kordon, Pemkot Bandung Atur Operasional Lalu Lintas Satu Arah

Gus Fahrur menilai konten tersebut menistakan agama Islam.

"Ini sudah masuk ranah penistaan ajaran agama Islam, harus dihukum agar jera dan menjadi pelajaran bagi konten kreator lainnya, jangan main-main dengan ajaran agama Islam," katanya.

Gus Fahrur mengaku sudah menduga sejak awal bahwa video viral pengajian boleh tukar pasangan itu hanya sebuah konten yang dibuat untuk cari sensasi dengan cara jahat.

Baca Juga: Parkir Liar dan PKL Perparah Kemacetan di Kawasan Pasar Kordon, Ini Solusi dari Pemkot Bandung

Namun, dia berpesan agar para konten kreator tidak menggunakan segala cara untuk mencari popularitas.

Dia mengatakan kebebasan berekspresi dan seni harus dilakukan dengan tanggung jawab seperti yang tertuang dalam beberapa pasal di UU ITE, dimulai dari Pasal 27 sampai Pasal 29.

"Sudah ada pembatasan dalam bermedia sosial, terutama dalam konteks moral etik dan hukumnya di dalam UU ITE. Norma hukum agama dan kepercayaan masyarakat wajib dihormati dan dijaga untuk kemaslahatan umat," ujarnya.

Baca Juga: Pasar Tumpah Diberi Waktu Operasional Hingga Pukul 06.00 WIB

Ditetapkan tersangka

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon, Jumat 1 Maret 2024 mengatakan konten tukar pasangan suami istri diunggah di akun YouTube Mbah Den (Sariden) milik Gus Samsudin.

Dalam video konten tukar pasangan suami istri berdurasi 30 menit yang dibuat Gus Samsudin terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

Lelaki bersorban dalam video itu mengatakan boleh hukumnya suami istri bertukar pasangan asalkan satu sama lain saling suka.

Baca Juga: JK Kembali Pimpin DMI Hingga 2029, Terpilih Secara Aklamasi

Polda Jatim yang mengusut kasus konten tukar pasangan suami istri telah menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka.

Dalam video konten tukar pasangan suami istri, Gus Samsudin berperan sebagai pembuat skenario.

Atas perbuatannya, Gus Samsudin dinilai melanggar hukum terkait Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait adanya unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.

"(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," katanya.***

Baca Juga: Oknum Dokter di Medan Diringkus Polisi, Menipu Pedagang Rp 300 Juta

Editor: Dudih Yudiswara

Tags

Terkini

Terpopuler