HaiBandung - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md mengatakan hak angket DPR tidak akan bisa mengubah hasil Pemilu 2024.
Menurut aturan, hak angket DPR hanya bisa dilakukan terkait pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan pemerintah.
Mahfud Md mengatakan hak angket merupakan urusan DPR dan partai politik (parpol).
Baca Juga: KPK Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan di Setjen DPR RI
"Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya," katanya, Minggu 25 Februari 2024.
Menurut Mahfud Md, hak angket DPR tidak akan bisa mengubah keputusan KPU. Termasuk mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres dalam pemilu.
Jalur tersendiri
Terkait keputusan KPU maupun MK, menurut Mahfud Md ada jalurnya tersendiri. Tidak bisa dikaitkan dengan hak angket DPR yang sedang digaungkan beberapa waktu lalu.
"Hak angket DPR itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah," katanya.
Sasaran dalam hak angket, kata Mahfud Md, tak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan. Termasuk di dalamnya terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun pemerintah.
"Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah," ujarnya.***
Baca Juga: Bawaslu tidak Temukan Pelanggaran yang Bisa Membatalkan Hasil Pemilu 2024