HaiBandung - Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 300 triliun merupakan hasil analisis, bukan laporan korupsi.
"Berkali-kali saya sampaikan itu hasil analisis tentang dugaan TPPU, bukan laporan korupsi," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin 20 Maret 2023.
Dalam jumpa pers itu, Mahfud MD didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Baca Juga: Atlet Bulu Tangkis Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia, Kecelakaan di Tol Pemalang
Ia ingin menjelaskan kepada masyarakat tentang simpang siur apa yang menjadi isu tentang TPPU sebesar Rp 300 triliun.
Laporan itu, menurut Mahfud MD, menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan.
"Saya waktu itu menyebut Rp 300 triliun sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu lebih dari itu Rp 349 triliun mencurigakan. Saudara harus tahu TPPU itu sering jadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," katanya.
Menurut dia, uang yang sama berputar sepuluh kali secara aneh itu di hitungnya hanya dua atau tiga kali. Padahal perputarannya sepuluh kali.
"Misal saya kirim ke Ivan, Ivan kirim ke sekretarisnya, sekretarisnya kirim ke saya lagi," ujarnya.
Mahfud MD meminta agar tidak ada asumsi korupsi di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun.
"Ini transaksi mencurigakan dan itu banyak melibatkan dunia luar, orang yang banyak melibatkan sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan," katanya.
Mahfud MD mencontohkan bentuk-bentuk dugaan TPPU ini seperti kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, sampai kepemilikan aset atas nama orang lain.***