HaiBandung - Kasus dugaan korupsi penyediaan BTS di BAKTI Kominfo ditemukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ditemukan dugaan terjadinya TPPU tersebut pada korupsi penyediaan BTS di BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
"Terkait dengan aliran dana TPPU pada kasus dugaan korupsi penyediaan BTS di BAKTI Kominfo, kami sudah mulai menemukan jejak-jejaknya. Memang ada yang disisipkan ke money changers (penukar uang), ada juga ke perusahaan yang berafiliasi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, Senin 13 Maret 2023.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, Selasa 14 Maret 2023: Anda Terpengaruh oleh Orang Lain
Akan tetapi, terkait perusahaan yang terafiliasi dan rincian lebih jauh masih belum dapat diungkapkan karena masih didalami oleh penyidik.
"Apa dan bagaimana-nya nanti kita lihat, tapi benang merahnya sudah terlihat," ujar Kuntadi.
Sebelumnya, Penyidik menetapkan lima tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Udang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.