Pejabat Pajak Korupsi karena Wajib Pajak Tidak Tertib Membayar Pajak

- 1 Maret 2023, 21:44 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /

HaiBandung - Wajib pajak menjadi sumber terjadinya korupsi dari pejabat pajak. Wajib pajak yang mempunyai tunggakan akibat tidak tertib membayar pajak mendorong pejabat pajak korupsi.

"Persoalan pajak itu karena wajib pajak yang tidak taat membayar pajak. Itu yang mendorong pejabat pajak korupsi. Sebetulnya sama-sama untung antara pegawai pajak dan wajib pajak, harusnya dia bayar 1.000, misalnya, karena nego cukup bayar 500," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa 28 Februari 2023.

Alex mengatakan apabila para wajib pajak tertib dalam membayar pajak dan tidak ada tunggakan pajak, tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan oknum pejabat pajak korupsi.

Baca Juga: Mantan Ketum PSSI Iwan Bule Datangi KONI Jabar, Apa yang Dibahas?

"Ini persoalannya pada ketidakpatuhan, ketidaktaatan wajib pajak membayar pajak sehingga timbul korupsi oleh teman-teman yang tidak berintegritas," katanya.

Sebetulnya, kata Alex, kalau wajib pajak membayar apa adanya, itu tidak ada ruang pejabat pajak untuk korupsi di bidang pajak.

Lebih lanjut dia juga meluruskan salah persepsi masyarakat yang menyebut uang pajak-nya di korupsi oleh oknum pejabat pajak.

Baca Juga: Tim Damkar Kota Bandung Juara Kedua Survival Brave Heart pada NFSC 2023

Sistem pembayaran pajak yang berjalan saat ini adalah pembayaran pajak melalui jasa perbankan, sehingga tidak ada celah untuk korupsi.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x