Jaksa Penuntut Umum Perkara Ferdy Sambo Cs Ajukan Banding, Ini Penjelasan Kejagung

21 Februari 2023, 10:07 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana /

HaiBandung - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Cs dan jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan banding.

Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.mengajukan banding untuk mendapatkan pengurangan hukuman.

Sementara jaksa penuntut umum mengajukan banding untuk membuat bantahan atas memori banding yang diajukan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Baca Juga: Inilah Julukan Masing-masing Klub di Liga Premier Lengkap dengan Nama Stadionnya

"Banding ini menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Dalam banding oleh terdakwa berupaya untuk mendapat keringanan hukuman atas vonis majelis hakim. Sementara itu, banding oleh jaksa penuntut umum untuk mempertahankan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

Ia mengatakan bahwa jaksa penuntut umum akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding. Hal ini berupa risalah yang membuat bantahan-bantahan terhadap para terdakwa yang mengajukan banding.

Baca Juga: Jadwal Pelayanan Samsat Keliling Bapenda Jawa Barat di Kota Bandung ‪Senin Sampai Sabtu‬, Inilah Lokasinya...

Upaya hukum ini, kata dia, agar jaksa penuntut umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya apabila hakim tingkat tinggi mengabulkan banding para terdakwa.

Jaksa penuntut umum, kata Ketut, mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan.

"Argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodasi pada saat mengajukan upaya hukum kasasi," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Hari Ini, ‪Selasa 21 Februari 2023‬: Anda Bicara Bila Pasangan Mengganggu

Menurut Ketut, jaksa penuntut umum mengajukan banding walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman kelima terdakwa diperberat dalam vonis pengadilan.

Jaksa penuntut umum, kata dia, menerapkan prinsip equality before the law (kesamaan di depan hukum) dalam proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman).

Namun, lanjut Ketut, ketika keputusan pengadilan tinggi mengabulkan seluruhnya, jaksa penuntut umum mempunyai hak yang sama.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini, Selasa 21 Februari 2023, Hmm... Beberapa Orang Berharap Menjadi Teman Spesial

Persamaan hak itu untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam surat tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding.

Dasar pertimbangan pengajuan banding lainnya, kata dia, yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP yang berbunyi: "Terdakwa atau penuntut umum berhak minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat."

"Upaya hukum banding oleh jaksa penuntut umum dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada poin 4 tentang sikap penuntut umum terhadap putusan pengadilan huruf k dan l," kata Ketut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries Hari Ini, Selasa 21 Februari 2023, Tak Ada Alasan Menolak Bantuan Teman

Dalam Pedoman Jaksa Agung huruf K menyebutkan dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding.

Huruf l berbunyi: "Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler