HaiBandung - PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga mewajibkan mulai 1 Juni 2024 untuk pembelian LPG 3 kilogram menggunakan KTP.
Pembelian untuk LPG 3 kilogram mulai 1 Juni 2024 diwajibkan menggunakan KTP untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.
“Kami laporkan bahwa per 1 Juni 2024, pembelian LPG 3 kilogram, akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujar Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta, Selasa 28 Mei 2024.
Baca Juga: Menteri PUPR Basuki Jelaskan Tarif Tol Nirsentuh Nirhenti
Riva mengatakan seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian LPG 3 kilogram dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.
Sebanyak 253.365 pangkalan aktif menyalurkan LPG 3 kilogram pada April 2024. Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.
“Update data ini adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” kata Riva.
Baca Juga: Indonesia Desak OKI dan Negara-negara Eropa Mendorong Gencatan Senjata di Jalur Gaza
Sudah pencatatan
Sebanyak 221.615 pangkalan atau 88 persen pangkalan, kata dia, telah melakukan pencatatan transaksi sebesar 100 persen realisasi penyaluran pada Maret 2024.