Pertamina Segera Batasi Konsumen LPG 3 Kg, Hanya Masyarakat Ini yang Bisa Membeli

- 4 Februari 2023, 11:32 WIB
Konsumen elpiji 3 kg akan segera dibatasi hanya untuk masyarakat berhak, begini penjelasan pihak Pertamina
Konsumen elpiji 3 kg akan segera dibatasi hanya untuk masyarakat berhak, begini penjelasan pihak Pertamina /pertamina.com/

HaiBandung - Pertamina akan segera menerapkan kebijakan pembatasan konsumen elpiji 3 kg atau elpiji melon pada tahun 2023 ini.

Adapun pembatasan konsumen elpiji 3 kg ini kini sedang diujicoba di lima kecamatan di Indonesia, yaitu Kecamatan Cipondoh (Kota Tangerang), Kecamatan Ciputat (Tangerang Selatan), Kecamatan Ngalian (Kota Semarang), Kecamatan Batu Ampar (Kota Batam) dan Kecamatan Mataram (Kota Mataram).

Uji coba pembatasan konsumen elpiji 3 kg di lima kecamatan ini, telah dilakukan sejak Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Empat Bisnis Baru Raffi Ahmad dan Nagita di Awal 2023

"Sejak Oktober 2022, telah dilakukan uji coba penggunaan sistem merchant apps lite di sub penyalur dalam rangka pendataan konsumen. Uji coba dilakukan pada masing-masing satu kecamatan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dikutip dari laman migas.esdm.go.id, Sabtu 4 Februari 2023.

Tutuka menyampaikan, pembatasan konsumen elpiji 3 kg dilakukan agar penyalurannya tepat sasaran hanya untuk masyarakat yang berhak.

Baca Juga: Tanggal Lahir Beruntung di Minggu ke-6 2023, Banjir Rezeki dan Cinta, Anda dan Keluarga Mungkin Salah Satunya

Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menuturkan kebijakan pembatasan konsumen elpiji 3 kg dimulai dengan penjualannya yang hanya bisa dilakukan oleh penyalur resmi dari Pertamina.

Jadi ke depan, tak ada lagi warungan yang menjual elpiji 3 kg secara bebas. Kemudian setiap pembeli, wajib membawa KTP yang sudah terintegrasi dengan database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Berbagai Sumber Esdm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x