HaiBandung - Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, kemudian TNI dan Polri serta pensiunan akan dibayarkan pemerintah pada Juni depan.
Khusus untuk gaji ke-13 pensiunan, pihak PT Taspen akan membayarkannya mulai tanggal 3 Juni 2024.
"Taspen siap menyalurkan gaji ke-13 kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Di mana akan mulai pada 3 Juni 2024," kata Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya dikutip Minggu, 26 Mei 2024.
Yoka menambahkan, besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan dengan besaran gaji pensiun pada Mei 2024.
Artinya, gaji ke-13 pensiunan, variablenya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Menurut Yoka, gaji ke-13 pensiunan pejabat negara sekaligus aparatur negara akan dibayarkan satu yang nilainya paling besar. Sementara, gaji ke-13 pensiunan yang juga penerima pensiun janda/duda, dibayarkan keduanya.
Baca Juga: Innalillahi, Ibunda Mendagri Tito Karnavian Meninggal Dunia, Dimakamkan di Palembang
Yoka menegaskan, gaji ke-13 yang akan cair bulan depan tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain.
"Potongannya hanya pajak penghasilan," jelasnya.***