Gaji ke-13 ASN
Gaji ke-13 ASN, baik PNS maupun PPPK, juga mulai dicairkan pada Juni 2024. Jika gaji ke-13 tersebut belum dapat dibayarkan pada Juni, maka pembayarannya bisa dilakukan setelah bulan Juni 2024.
Baca Juga: 4 Jalur PPDB SMA Jawa Barat Lengkap dengan Kuota dan Persyaratannya
Komponen Gaji ke-13 2024
Berikut ini komponen gaji ke-13 PNS, PPK, TNI, Polri dan Pejabat Negara yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara:
gaji pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
tunjangan kinerja
Baca Juga: Haji 2024, Istri Kepala SMPN 1 Pangandaran Meninggal Dunia di Jeddah
Sementara komponen gaji ke-13 yang sumber anggarannya dari APBD adalah sebagai berikut:
gaji pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Itulah gaji ke-13 ASN, TNI, Polri dan pensiunan yang akan dibayarkan mulai Juni 2024.***