Banyak yang bertanya-tanya, apakah iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan setiap bulan bisa dicairkan sebagaimana halnya tabungan?
Baca Juga: Butuh Gigi Palsu dengan Memanfaatkan Layanan BPJS Kesehatan, Berikut Ini Tahapannya
Pertanyaan ini sering terlontar, terutama dari mereka yang tak pernah sakit atau sakit namun tidak menggunakan haknya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dikutip dari portal IndonesiaBaik milik Kominfo, jawabannya adalah tidak.
Baca Juga: Layanan BPJS Kesehatan Berbasis Kelas Diganti dengan KRIS, Apa Bedanya?
Dijelaskan, mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya iuran yang tidak terpakai atau tidak diklaim, akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.
Artinya, tidak ada yang dirugikan dalam mekanisme kerja BPJS Kesehatan. Semuanya sama-sama saling mendukung dengan sistem gotong royong.
Itulah jawaban dari pertanyaan apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan.***