Dengan dampak seperti itu, BNN memasukan kratom sebagai narkotika golongan I. Kemudian BPOM juga melarang penggunaan kratom untuk bahan obat tradisional dan suplemen. Hanya saja, kratom belum dicantumkan sebagai narkotika pada Permenkes No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dampak mengonsumsi kratom
Dilansir dari sejumlah sumber, berikut ini dampak mengonsumsi daun kratom:
- Rasa nyeri akan reda
- Pada dosis yang lebih tinggi, kratom memiliki efek sedatif yang menenangkan dan memicu rasa kantuk.
- Meredakan depresi dan kecemasan
- Menambah stamina tubuh. Dalam dosis rendah sekitar 1–5 gram, kratom dapat memberikan efek stimulan. Kratom dapat membuat Anda merasa lebih berstamina dan lebih waspada.
- Meningkatkan gairah seksual
Namun disamping dampak positif, ada juga dampak negatif dari kratom, yaitu:
Menghilangkan nafsu makan, insomnia, mulut kering, menggigil, mual dan muntah, pusing dan halusinasi.