Tanaman Kratom yang Diharamkan BNN akan Dibudidayakan Kementan dengan Membentuk Korporasi

- 22 Juni 2024, 07:54 WIB
Menteri Pertanian Mentan Andi Amran Sulaiman menjelaskan rencana budidaya kratom dengan membentuk korporasi
Menteri Pertanian Mentan Andi Amran Sulaiman menjelaskan rencana budidaya kratom dengan membentuk korporasi /Setkab/

Dengan dampak seperti itu, BNN memasukan kratom sebagai narkotika golongan I. Kemudian BPOM juga melarang penggunaan kratom untuk bahan obat tradisional dan suplemen. Hanya saja, kratom belum dicantumkan sebagai narkotika pada Permenkes No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Dampak mengonsumsi kratom

Dilansir dari sejumlah sumber, berikut ini dampak mengonsumsi daun kratom:

- Rasa nyeri akan reda

- Pada dosis yang lebih tinggi, kratom memiliki efek sedatif yang menenangkan dan memicu rasa kantuk.

- Meredakan depresi dan kecemasan

- Menambah stamina tubuh. Dalam dosis rendah sekitar 1–5 gram, kratom dapat memberikan efek stimulan. Kratom dapat membuat Anda merasa lebih berstamina dan lebih waspada.

- Meningkatkan gairah seksual

Baca Juga: Terungkap Soal Keberadaan Mobil TNI di Lokasi Pembuatan Uang Palsu Rp22 Miliar, Ini Penjelasan Kapendam Jaya

Namun disamping dampak positif, ada juga dampak negatif dari kratom, yaitu:

Menghilangkan nafsu makan, insomnia, mulut kering, menggigil, mual dan muntah, pusing dan halusinasi.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah