Usia Pensiun TNI Polri Bertambah, Bahkan Bisa 65 Tahun

- 30 Mei 2024, 09:30 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menjelaskan usia pensiun TNI Polri
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menjelaskan usia pensiun TNI Polri /DPR RI/

HaiBandung - Usia pensiun anggota TNI dan Polri berubah jadi lebih panjang.

Perubahan usia pensiun TNI Polri tersebut diatur dalam revisi undang undang tentang TNI dan Polri.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan, baik TNI maupun Polri, nanti usia pensiunnya sama dengan ASN (Aparat Sipil Negara) yakni 60 tahun.

Bahkan, lanjutnya, usia pensiun TNI dan Polri bisa diperpanjang hingga 65 tahun untuk jabatan fungsional.

"Semuanya kan sudah 60 tahun (usia pensiun), tinggal Polri sama TNI saja yang belum," kata Pangeran Khairul Saleh dikutip dari Antara, Kamis 30 Mei 2024.

Baca Juga: CASN 2024 Kemenag Peroleh Formasi 110.553, Berikut Ini Rincian Penempatan dan Sebarannya

DPR kini tengah menggulirkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

RUU itu disetujui menjadi usul inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna pada Selasa (28/5).

Saleh mengatakan, belum ada hal terkait isu lain yang akan dibahas di dalam RUU Polri, selain soal masa pensiun.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah