Ingat, Beli LPG 3 Kg Wajib Menggunakan KTP Mulai 1 Juni

- 29 Mei 2024, 15:01 WIB
Pembelian LPG 3 kg harus menggunakan KTP mulai 1 Juni 2024
Pembelian LPG 3 kg harus menggunakan KTP mulai 1 Juni 2024 /pertamina.com/

HaiBandung - Pembelian LPG 3 kilogram (kg) wajib menggunakan KTP mulai 1 Juni 2024.

Pihak Pertamina menyampaikan, pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP ini untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.

Informasi pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan KTP ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII di Jakarta, Selasa, (28/5).

“Kami laporkan bahwa per tanggal 1 Juni nantinya, pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti akan dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” ujar Riva Siahaan dikutip dari Antara, Rabu, 29 Mei 2024.

Riva mengatakan bahwa seluruh agen distribusi telah melakukan pendataan terhadap konsumen yang melakukan pembelian dan mencatat dalam aplikasi atau sebuah sistem yang disebut Merchant Application atau MAP.

Baca Juga: Iuran Wajib Tapera Ditolak Berbagai Pihak, Begini Respon Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Sebanyak 253.365 pangkalan aktif menyalurkan LPG 3 kg pada April 2024. Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.

“Update data ini adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” kata Riva.

Baca Juga: Catat, Berkut Ini Tujuh Program Prioritas Kemenag untuk Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah