Pembayaran Tol Nirsentuh Nirhenti Diberlakukan, Kendaraan Wajib Daftar di Aplikasi Cantas

- 26 Mei 2024, 20:08 WIB
Ilustrasi pembayaran tol nirsentuh nirhenti
Ilustrasi pembayaran tol nirsentuh nirhenti /Jasa Marga/

HaiBandung - Sistem pembayaran tol non tunai nirsentuh nirhenti yang merupakan teknologi baru pembayaran tol di Indonesia resmi diterapkan.

Sistem pembayaran tol non tunai nirsentuh nirhenti ini berbasis Multi-Lane Free Flow (MLFF).

Pemberlakukan pembayaran tol nirsentuh nirhenti berbasis MLFF diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Dengan diberlakukannya pembayaran tol nirsentuh nirhenti, maka kendaraan pengguna jalan tol diwajibkan melakukan pendaftaran di aplikasi khusus MLFF Cantas.

Baca Juga: PT Taspen Jelaskan Pembayaran Gaji ke 13 untuk Pensiunan

Aplikasi Cantas dapat diunduh secara gratis untuk memudahkan pembayaran tarif tol.

Aplikasi Cantas pun terhubung dengan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) milik Polri. Hal ini berguna untuk meminimalkan kelalaian pembayaran tol.

Terkait penggunaan pembayaran tol nirsentuh nirhenti ini, PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol memuat sanksi berupa denda bagi mereka yang lalai membayar tol.

Berikut ini ketentuan denda pembayaran tol nirentuh nirhenti tersebut:

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah