Dana PIP
Selain dana BOS, Kemenag juga telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp50 miliar.
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Begini Ungkapan Prabowo kepada Anies Baswedan
Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren, Anis Masykhur, menyebutkan bahwa BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (PKPPS).
Pemberian dana BOS Pesantren bertujuan membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri, dan juga membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Pendiri Mustika Ratu Morryati Soedibyo yang Tutup Usia Rabu (24/4)
“Untuk anggaran PIP, diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (PKH),” sebut Anis.
Pemberian PIP, lanjutnya, bertujuan membantu para santri agar terhindar dari putus sekolah atau ngaji,” tutupnya.***