TikToker Galih Loss yang Nistakan Agama Langsung Ditahan

- 23 April 2024, 20:37 WIB
TikToker Galih Loss3 atau Galih Noval Aji Prakoso alias GNAP
TikToker Galih Loss3 atau Galih Noval Aji Prakoso alias GNAP /Antara/

HaiBandung - TikToker Galih Loss atau Galih Noval Aji Prakoso alias GNAP (24) tersagka kasus penistaan agama langsung ditahan di sel Polda Metro Jaya, Selasa 23 April 2024.

TikToker Galih Loss ditahan usai ditangkap di rumahnya di Jalan Kampung Burangkeng, RT.3/RW.6, Burangkeng, Setu, Bekasi, pada Senin (22/4) pukul 23.00 WIB.

Sebelumnya sebuah video yang diunggah akun TikTok @Galihloss3 yang diduga melakukan penistaan agama viral.

Dalam video itu Galih Loss melakukan dialog dengan seorang anak di bawah umur. Dalam dialog tersebut ia menanyakan hewan yang dapat mengaji.

Anak yang ajak berdialog tersebut lantas menjawab pertanyaan Galih. Namun selalu disalahkan hingga akhirnya dia membenarkan jawaban anak tersebut yang menyebutnya serigala.

Baca Juga: Terang-terangan, PKS Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, video tersebut berisikan penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi tersebut, " katanya dikutip dari Antara Selasa, 23 April 2024.

Kemudian Ade Safri menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, pada Senin (22/4) pukul 14.30 WIB, tim penyidik melakukan gelar perkara untuk menetapkan GNAP menjadi tersangka.

Petugas telah mengamankan sejumlah bukti yaitu dua unit ponsel, satu buah akun Tiktok dengan username @galihloss3, satu buah email [email protected], satu buah kartu sim nomor 089653703774, dan satu set mikropon.

Baca Juga: 2 Helikopter Angkatan Laut Malaysia Tabrakan dan Jatuh, 10 Orang Tewas

"Untuk rencana tindak lanjut, akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengirimkan berkas perkara ke JPU untuk kepentingan penelitian berkas perkara, " katanya.

Ade Safri menambahkan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/A/34/IV/2024/SPKT.DITKRIMSUS/Polda Metro Jaya, tanggal 22 April 2024, GNAP dikenakan dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau pasal 156 a KUHP.

"Dengan ancaman maksimal pidana enam tahun dan pidana maksimal Rp5 miliar," kata Ade Safri.

Baca Juga: RN, Wanita Hamil yang Tewas di Ruko Kelapa Gading Ternyata Dipaksa Aborsi Kekasih Gelap

Sementara itu dalam konten penistaan agama yang diunggah akun TikTok @galihloss3, Galih bermain tebak-tebakan dengan seorang anak kecil.

"Hewan-hewan apa yang bisa ngaji?" tanya Galih.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x