Oknum Pejabat Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Disebut Mengintimidasi dan Mengancam

- 24 April 2024, 14:57 WIB
Kantor Bea dan Cukai Purwakarta
Kantor Bea dan Cukai Purwakarta /FB Bea dan Cukai Purwakarta/

HaiBandung - Heboh, pejabat Kantor Bea dan Cukai Purwakarta berinisial REH dilaporkan seorang pengusaha berinisial WT ke Polda Metro Jaya.

Pejabat Bea dan Cukai Purwakarta tersebut dilaporkan telah melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap pengusaha tersebut terkait hutang Rp7 miliar.

Pengusaha yang melaporkan pejabat Bea dan Cukai Purwakarta tersebut berinisial ET. Ia melapor melayangkan laporan ke Polda Metrio Jaya lewat kuasa hukumya Andreas, SH pada Senin (22/4).

Kuasa hukum pengusaha ET, Andreas SH mengatakan, dalam melakukan intimidasi terhadap kliennya, pejabat Bea Cukai diduga membawa oknum aparat (Anggota TNI) untuk menakut-nakuti pelapor yang disebut memiliki hutang sebanyak Rp7 miliar.

Baca Juga: Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Begini Ungkapan Prabowo kepada Anies Baswedan

Disebutkannya, oknum pejabat Bea Cukai tersebut menagih hutang piutang kepadanya dengan membawa oknum aparat.

Andreas mengakui, kliennya memang memiliki hutang kepada REH. Uang tersebut sebagai modal penyetoran awal modal usaha bersama.

Namun belakangan, REH mengklaim itu sebagai hutang dan menagih kepada kliennya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Pendiri Mustika Ratu Morryati Soedibyo yang Tutup Usia Rabu (24/4)

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x