Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Begini Ungkapan Prabowo kepada Anies Baswedan

- 24 April 2024, 14:25 WIB
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPu) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024
Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPu) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 /Antara/

HaiBandung - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPu) sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden terpilih tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 24 April 2024 dikutip dari Antara.

Hasyim mengatakan, Prabowo-Gibran meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Profil dan Biodata Pendiri Mustika Ratu Morryati Soedibyo yang Tutup Usia Rabu (24/4)

"Demikian berita acara ini dibuat dalam 24 rangkap dan masing-masing rangkap ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Dia menjelaskan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagaimana pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4) yang menolak seluruh permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Juga: Profil dan Biodata Selebgram Terkenal Chandrika Chika yang Ditangkap di Sebuah Hotel, Diduga Pesta Narkoba

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x