HaiBandung - Ini kabar penting bagi para calon pengantin.
Mulai akhir Juli 2024, calon pengatin wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag).
Bimbingan perkawinan tersebut akan menjadi syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan.
Keputusan diwajibkannya calon pengantin ikut bimbingan perkawinan didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Garut Rabu (27/3) Berikut Bacaan Niat Zakat Fitrah
"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," jelasnya dikutip dari kemenag.go.id, Selasa 26 Maret 2024.
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti bimbingan berkawinan atau Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu.
Baca Juga: Dieksekusi ke Salemba, Mario Dandy Satriyo Satu Lapas dengan Ferdy Sambo