Berlaku Mulai Akhir Juli 2024, Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Ikut Bimbingan Perkawinan

- 26 Maret 2024, 13:45 WIB
Ilustrasi, Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan mulai akhir Juli 2024
Ilustrasi, Kemenag mewajibkan calon pengantin ikut bimbingan perkawinan mulai akhir Juli 2024 /Reuters/Rania Gomaa/

Suryo meyakini, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.

"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," jelasnya.

Baca Juga: Penting, Inilah 10 Imbauan Pemerintah kepada Masyarakat pada Masa Mudik, Termasuk Lama Istirahat di Rest Area

Suryo menambahkan, kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

"Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah