HaiBandung - Mendikbudristek (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Nadiem Makarim menerbitkan aturan baru yang menjadikan Bahasa Inggris sebagai mata pelajaran wajib di SD dan sederajat.
Aturan baru bahwa Bahasa Inggris menjadi mata pelajaran wajib di SD dan sederajat termuat dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Nadiem menjelaskan sejumlah tujuan sehingga Mata Pelajaran Bahasa Inggris dijadikan mata pelajaran wajib di SD sederajat.
1. Mempersiapkan siswa menghadapi era globalisasi di mana kemampuan berbahasa Inggris menjadi salah satu kunci kesuksesan.
2. Meningkatkan daya saing bangsa di kancah internasional.
Baca Juga: Parto Patrio Jalani Operasi, Berikut ini Kondisinya
3. Membuka peluang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau bekerja di luar negeri.
Lantas kapan Bahasa Inggris akan dijadikan mata pelajaran wajib?
Disebutkan, bahasa Inggris menjadi pelajaran wajib di SD dan sederajat dilakukan secara bertahap.